LKSA Anak Berhadapan dengan Hukum
Sabtu, 21 Agustus 2010
, Posted by Program Kesejahteraan Sosial Anak at 06.42
Kesulitan ekonomi telah menyebabkan angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak meningkat dratis. Menurut data, setiap tahun ada 4.000 kasus baru dimana 70% diantaranya kasus pencurian akibat himpitan ekonomi. Maraknya kasus kriminalitas yang dilakukan anak tersebut erupakan indikator bahwa sebenarnya angka kriminalitas anak-anak sudah mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Itu sebabnya, perlu dilakukan upaya oleh berbagai pihak untuk menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini.
penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa disamakan dengan penanganan terhadap orang dewasa, inti dari penanganan hukum pada anak lebih kepada upaya-upaya rehabilitasi dan bukan upaya pembalasan dari apa yang dilakukannya. Tetapi hampir sembilan dari 10 anak tersebut berakhir dengan penahanan atau penjara. penanganan anak yang berkasus dengan hukum selama ini masih sangat kurang memihak pada anak dan belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Peradilan ramah anak merupakan sistem peradilan yang bersifat restorative justice dengan mengedepankan kebutuhan dan kepentingan dimasa yang akan datang. Stigmatisasi anak nakal seperti yang terjadi selama ini tidak akan memberikan peluang kepada anak untuk mendapatkan ruang tumbuh kembang yang lebih baik. Begitu juga penanganan anak dipenjara, jangan sampai menimbulkan trauma dan tidak ditahan bersama orang dewasa. Risiko penanganan anak di penjara menjadi tekanan yang sangat luar biasa bagi anak pasca menjalani putusan hukum
Upaya mewujudkan criminal restorative justice system bagi anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan payung hukum antar pihak terkait agar penanganan komprehensif.
Currently have 0 komentar: